PT SUCOFINDO (PERSERO)
Perusahaan yang bergerak di bidang Surveyor membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
PT SUCOFINDO (PERSERO), Perusahaan yang bergerak di bidang Surveyor membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Tidak Tetap untuk Posisi Jabatan :
1. Business Analyst Specialist (Kode : BA – PBK)
2. Business Development Corporate Specialist (Kode : BDC – PBK)
Persyaratan :
Pendidikan dan pengalaman :
Untuk Business Analyst Specialist antara lain :
Sarjana Teknik Mesin/Teknik Kimia/Teknik Industri
Memahami analisa dan kajian bisnis (diantaranya studi kalayakan bisnis)
Untuk Business Development Corporate Specialis antara lain :
Sarjana Teknik Mesin/ Teknik Kimia/ Teknik Elektro/ Teknik Industri
Memahami analisa dan kajian bisnis (diantaranya studi kalayakan bisnis)
Penempatan : Jakarta
Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
IPK minimal minimal 3,00 dari skala 4.00
Umur maksimal 27 tahun pada saat mengajukan surat lamaran.
Belum menikah
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT SUCOFINDO (PERSERO)
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi pemerintah ataupun swasta
Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pegawai perusahaan sebagai suami-isteri; kakak adik kandung/tiri/angkat; orang tua – anak kandung/tiri/angkat
Hanya yang memenuhi syarat yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi di Jakarta
Mencantumkan Kode Posisi Jabatan yang dilamar
Batas waktu penerimaan lamaran tanggal 13 November 2015
Surat lamaran pekerjaan ditujukan kepada :
PT SUCOFINDO (PERSERO)
Jl. Raya Pasar Minggu Kav 34 Jakarta 12780
Divisi Human Capital
Atau email ke :
budir@sucofindo.co.id
yessiria@sucofindo.co.id
Dengan melampirkan :
Surat Lamaran
Biodata Pribadi lengkap
Post Card (seluruh badan)
Copy Akta Kelahiran
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan sehat dari Dokter
Copy KTP yang masih berlaku
Copy Kartu Keluarga
Copy Ijazah beserta transkrip akademik yang sudah dilegalisir
Copy Sertifikat lainnya yang mendukung
Catatan :
PT SUCOFINDO (PERSERO) tidak melakukan pungutan apapun atas penerimaan pegawai.